RUU P2H rawan dikomersialisasikan

anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, mengatakan kiranya rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) amat potensial dikomersialisasikan.

pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dibandingkan luar hutan konservasi dapat dilelang karena mampu cepat rusak ataupun biaya penyimpanannya begitu tinggi.

kata bisa dalam pasal itu amat memungkinkan terjadinya komersialisasi. seharusnya barang bukti sitaan kayu itu dipakai agar kepentingan sosial. ini dan saya mengenai, tutur ian di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.

disampaikan dengan politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) itu, ruu p2h yang berawal dibandingkan uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar mau disahkan pada tanggal 2 april 2013.

saya harapkan agar komisi iv dpr ri langsung menghapus kata dapat tersebut oleh karenanya tidak terjadi komersialisasi, ujarnya.

ian memberi usul, berubahnya redaksional atas pasal 43 ayat 3 itu menjadi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dibandingkan luar hutan konservasi dapat dilelang sebagai barang sitaan pro justicia yang wajib dipertanggungjawabkan dimana semua ongkos pelelangan dibebankan di keuangan negara yang terpisah dibandingkan nilai pelelangan.

selama periode 2004-2009, data laju deforestasi yang dikeluarkan dengan kementerian kehutanan mencapai 1,7 juta hektar per tahun. sementara menurut the un food dan agriculture organization mengatakan, angka deforestasi indonesia per mei 2010 kurang lebih 500 ribu ha per tahun.

Informasi Lainnya: